“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”
Oleh karena itu kita dilarang memakan
yang diharamkan. Seperti dalam surat al- maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan
bagimu yang disembelih untuk berhala dan
diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan”
Makanan yang Halal pun bisa jadi
haram untuk dimakan karena:
- Mendapatkan makanan tersebut dari rezeki yang tidak halal seperti melakukan korupsi, mencuri, menipu, menjual miras, menjual hewan haram dll.
- Makanan dari rezeki yang tidak di zakatkan, apabila harta kita telah mencapai nisab sesuai yang ditentukan tidak kita zakatkan maka harta itu menjadi haram. Tidak melakukan zakat fitrah di bulan ramadhan
- Memakan hewan yang menjadi bangkai (tidak disembelih)
- Disembelih namun bukan menyebut nama ALLAH SWT.
Hewan wajib disembelih secara syar'i
karena hewan yang mati tidak disembelih maka menyebabkan darah membeku dalam
tubuh hewan tersebut sehingga daging menjadi tidak sehat untuk dimakan
Makanan yang Halal pun belum tentu
Thayib untuk dimakan karena:
- Makanan yang sudah kadaluarsa sehingga tidak layak dikonsumsi
- Makanan yang sudah terkontaminasi zat yang berbahaya bagi tubuh
- Makanan yang apabila dikonsumsi bisa menyebabkan sakit tertentu.
Jadi makanan dan minuman yang
dikonsumsi haruslah halal secara hukumnya maupun dari cara mendapatkan dan
harus baik untuk dikonsumsi agar barokah makanan dapat bermanfaat bagi tubuh
dan tidak memudharatkan serta baik untuk kesehatan. Sebelum dan sesudah makan
juga jangan lupa untuk berdoa terlebih dahulu.