Minggu, 21 Februari 2016

MAKANAN HALALAN THAYYIBAN

Halal adalah istilah bahasa arab dalam agama islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Makanan halal makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sebagaimana yang telah ditentukan sesuai syariah serta. Thayib dalam bahasa arab berarti baik, jadi makanan yang baik untuk dikonsumsi masih dalam keadaan segar tidak berpenyakit. Sebagai umat Islam yang taat, dalam memakan makanan sehari hari tidak boleh sembarang. Makanan yang kita makan haruslah halalan thayyiban yang artinya makanan yang halal dan baik sesuai syariah. Sebagaimana dalam surat An-nahl  : 114

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”

Oleh karena itu kita dilarang memakan yang diharamkan. Seperti dalam surat al- maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala  dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan”

Makanan yang Halal pun bisa jadi haram untuk dimakan karena:
  1. Mendapatkan makanan tersebut dari rezeki yang tidak halal seperti melakukan korupsi, mencuri, menipu, menjual miras, menjual hewan haram dll.
  2. Makanan dari rezeki yang tidak di zakatkan, apabila harta kita telah mencapai nisab sesuai yang ditentukan tidak kita zakatkan maka harta itu menjadi haram. Tidak melakukan zakat fitrah di bulan ramadhan
  3. Memakan hewan yang menjadi bangkai (tidak disembelih)
  4. Disembelih namun bukan menyebut nama ALLAH SWT.
Hewan wajib disembelih secara syar'i karena hewan yang mati tidak disembelih maka menyebabkan darah membeku dalam tubuh hewan tersebut sehingga daging menjadi tidak sehat untuk dimakan

Makanan yang Halal pun belum tentu Thayib untuk dimakan karena:
  1. Makanan yang sudah kadaluarsa sehingga tidak layak dikonsumsi
  2. Makanan yang sudah terkontaminasi zat yang berbahaya bagi tubuh
  3. Makanan yang apabila dikonsumsi bisa menyebabkan sakit tertentu. 
Jadi makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah halal secara hukumnya maupun dari cara mendapatkan dan harus baik untuk dikonsumsi agar barokah makanan dapat bermanfaat bagi tubuh dan tidak memudharatkan serta baik untuk kesehatan. Sebelum dan sesudah makan juga jangan lupa untuk berdoa terlebih dahulu.